Saturday, January 6, 2007

UU NO. 13 THN 2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kota Administratif Bima dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 22.225 km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1996 berjumlah 101.933 jiwa dan pada tahun 2000 menjadi 111.489 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Bima Kabupaten Bima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.

Secara geografis, wilayah Kota Administratif Bima mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi industri dan perdagangan, perhubungan, serta pariwisata, Kota Administratif Bima mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tanggal 22 Pebruari 2001 Nomor 03 Tahun 2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Adminisratif Bima Menjadi Pemerintah Daerah Kota dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 15 Maret 2001 Nomor 01/KPTS/DPRD/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pemerintah Kota Administratif Bima Menjadi Pemerintah Kota Bima, wilayah Kota Administratif Bima yang meliputi Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur.

Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Bima serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Bima. (PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)


DOWNLOAD UU NO. 13 TAHUN 2002
Comments
0 Comments

No comments: